Tuesday, April 28, 2020

JOGO TONGGO (GOTONG ROYONG SAK LAWASE)


Pada kesempatan kali ini kita akan sedikit membahas program Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam menangani Covid-19, yaitu program Jogo Tonggo. Program yang memiliki tujuan agar kita bisa saling menjaga dan saling melindungi tetangga dan orang-orang disekitar kita dari ancaman virus yang telah menjangkit jutaan manusia di dunia.

Tujuan program ini seandanya di implementasikan secara masif dan terus menerus akan memiliki banyak manfaat, diantaranya menciptakan rasa Empati, Simpati dan Toleransi. Sebagaimana yang pernah kita pelajari dalam ilmu agama dan ilmu sosial bermasyarakat pentingnya hubungan manusia dengan manusia lain akan memunculkan kebaikan bagi semua (Simbiosis mutualisme). Ini juga sejalan dengan isi UUD 1945 alenia ke empat yaitu; “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradad, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.  

Bagaimana mewujudkan JOGO TONGGO?

Sebagaimana arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta pada rapat bupati dan wali kota di Semarang Raya, Jumat (24/4/2020), program Jogo Tonggo ini melibatkan masyarakat luas dan peran penting pemerintah Desa dari tingkat paling bawah. Sehingga program ini jika dijalankan sesuai dengan SOP yang berlaku akan membangkitkan kembali semangat gotong royong di masyarakat pedesaan pada umumnya.

Semangat gotong royong ini muncul karena rasa Empati, Simpati dan Tolerasni itu tadi. Sehingga kita akan saling membantu, peduli, saling menghargai satu sama lain. Ketika tetangga kita kita tidak makan (miskin/tidak mampu), dengan senang hati kita akan berbagi makanan, kita akan saling membantu untuk meningkatkan ekonomi tetangga kita tanpa memandang status sosial. Begitu sebaliknya, yang sudah dibantu, jangan hanya menadahkan tangan, tetapi justru harus bisa bersyukur dan bisa mengembangkan diri untuk bisa membantu orang lain juga dan jangan menjadikan dirinya hanya sebagai benalu dilingkungannya.

Jogo Tonggo dalam mencegah kelaparan bisa disiasati dengan konsep Jimpitan. Jimpitan sendiri sebenarnya sudah tidak asing lagi bagi masyarakat pedesaan. Konsep yang sudah ditelurkan sejak zaman dahulu ini adalah kegiatan mengumpulkan beras/sumber makanan lain dari rumah kerumah dengan takaran kaleng atau gelas.
Teknisnya adalah ditiap rumah warga dataruh kaleng atau gelas yang di gantungkan di dinding halaman rumah, setiaphari tertentu (sesuai kesepakatan masyarakat) kaleng/gelas yang sudah diisi beras akan diambil oleh petugas. Hasil Jimpitan inilah bisa kita bagi kepada warga sekitar yang membutuhkan.

Jogo Tonggo rasanya perlu dilaksanakan bukan hanya dalam menagani Pandemi Covid-19 saja, akan tetapi bisa bertranformasi kerah Gotong Royong Sak Lawase.

Tuesday, April 21, 2020

MEMERANGI COVID-19 DI TINGKAT DESA


     


     1.Yang mudik/ yang dari luar kota (ODP) isolasi mandiri atau lapor RT/RW/Kelurahan

Siapa yang bertanggung jawab dengan hal ini, sudah menjadi rahasia umum bahwa tingkat kedisplinan masyarakat kita masih tergolong rendah. 14 hari adalah waktu yang lama, ketika orang melakukan isolasi mandiri dirumah ia juga pasti akan merasa bosa apa lagi harus dikamar sepanjang waktu. Mengatasi kebosanannya pasti ia akan berhubungan dengan anggota keluarga yang lain, walau hanya sebatas ngobrol (sudah keluar jalur dari kata isolasi). Kemudian anggota keluarga juga akan melakukan kegiatan diluar (belanja, kerja, dll) karena beranggapan tidak ada masalah. Apa satu keluarga tersebut harus mengisolasi mereka juga?

2. Lapor RT/RW/Kelurahan

Lapor RT/RW/Kelurahan hanya diperuntukkan bagi yang sakit atau untuk semuanya? Ketika sakitpun apakah kita akan langsung lapor? Saya kira belum tentu juga, disini kita menekankan peran aktif perangkat Desa dalam penanganan COVID-19. Perangkat Desa harus lebih aktif dalam kontroling dan memiliki data akurat tentang warga yang baru keluar kota, pantau aktivitas mereka yang baru keluar kota. Dengan melakukan monitoring baik sekema Online atau kunjungan langsung kerumah warga ODP. Penekanan ini penting, demi memutus mata rantai penyebaran Virus.

2. Efisiensi Anggaran Desa

Banyak anggaran kita keluarkan untuk melakukan penyemprotan Disinfektan di setiap kampung atau desa, yang kita tidak tahu sebenarnya apa yang kita semprot. Virus itu bukan nyamuk atau serangga yang terlihat dan bisa loncat sana loncat sini. Kiranya lebih efektif penyemprotan atau monitoring? Bisa kita renungkan bersama

3. Pembatasan Warga Asing (Orang Luar Wilayah)

Pembatasan ini sangat diperlukan, menanamkan kecurigaan kepada orang lain saat ini menjadi penting sehingga kita bisa lebih menjaga diri dan melakukan pengamanan dengan alat pelindung diri (APD) seperti masker, menyediakan tempat cuci tangan di halaman rumah dll.  Pembatasan jam bertamu dan larangan tamu menginap supaya sistem kontroling kemanan desa tetap berjalan.

4. Pelaksanaan Peribadatan

Pelarangan peribadatan berjamaah perlu diterapkan dengan catatan bahwa daerah tersebut (Desa, Kecamatan, Kota/Kabupaten) adalah wilayah Zona Merahsesuai dengan hasil Bahtsul Masail (Bahtsul Masail yang diselenggarakan pada hari Kamis 30 Rajab 1441 H /25 Maret 2020 M ini diikuti sejumlah kiai di jajaran Syuriyah PWNU Jateng, di antaranya KH Ubaidullah Shodaqoh (Rais), KH A'wani (Wakil Rais), KH Sya'roni Fahrurrozi (Katib) , KHM Munif A Muchit (Wakil katib), dan seluruh pengurus LBM PWNU Jateng.

Sumber: 
https://www.nu.or.id/post/read/118287/rais-nu-jateng--umat-islam-di-zona-hijau-darurat-corona--wajib-jumatan-- ) . Penting rasanya kita memahami wilayah Zona agar peribadatan tetap berjalan. Pelaksanaan peribadatan juga harus jelas sesuai SOP (membawa sajadah sendiri-sendiri (peribadatan muslim), jamaah adalah orang sekitar yang tidak pernah bepergian luar kota dalam kurun waktu yang ditentukan, jamaah dalam kondisi sehat, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum memasuki area peribadatan).

JOGO TONGGO (GOTONG ROYONG SAK LAWASE)

Pada kesempatan kali ini kita akan sedikit membahas program Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam menangani Covid-19, yaitu p...