1.Yang mudik/ yang dari luar kota (ODP) isolasi mandiri atau
lapor RT/RW/Kelurahan
Siapa yang
bertanggung jawab dengan hal ini, sudah menjadi rahasia umum bahwa tingkat
kedisplinan masyarakat kita masih tergolong rendah. 14 hari adalah waktu yang
lama, ketika orang melakukan isolasi mandiri dirumah ia juga pasti akan merasa
bosa apa lagi harus dikamar sepanjang waktu. Mengatasi kebosanannya pasti ia
akan berhubungan dengan anggota keluarga yang lain, walau hanya sebatas ngobrol
(sudah keluar jalur dari kata isolasi). Kemudian anggota keluarga
juga akan melakukan kegiatan diluar (belanja, kerja, dll) karena beranggapan tidak
ada masalah. Apa satu keluarga tersebut harus mengisolasi mereka juga?
2. Lapor RT/RW/Kelurahan
Lapor
RT/RW/Kelurahan hanya diperuntukkan bagi yang sakit atau untuk semuanya? Ketika
sakitpun apakah kita akan langsung lapor? Saya kira belum tentu juga, disini
kita menekankan peran aktif perangkat Desa dalam penanganan COVID-19. Perangkat
Desa harus lebih aktif dalam kontroling dan memiliki data akurat tentang warga
yang baru keluar kota, pantau aktivitas mereka yang baru keluar kota. Dengan
melakukan monitoring baik sekema Online atau kunjungan langsung kerumah warga
ODP. Penekanan ini penting, demi memutus mata rantai penyebaran Virus.
2. Efisiensi
Anggaran Desa
Banyak anggaran
kita keluarkan untuk melakukan penyemprotan Disinfektan di setiap
kampung atau desa, yang kita tidak tahu sebenarnya apa yang kita semprot. Virus
itu bukan nyamuk atau serangga yang terlihat dan bisa loncat sana loncat sini.
Kiranya lebih efektif penyemprotan atau monitoring? Bisa kita renungkan bersama
3. Pembatasan
Warga Asing (Orang Luar Wilayah)
Pembatasan ini sangat
diperlukan, menanamkan kecurigaan kepada orang lain saat ini menjadi penting
sehingga kita bisa lebih menjaga diri dan melakukan pengamanan dengan alat
pelindung diri (APD) seperti masker, menyediakan tempat cuci tangan di halaman
rumah dll. Pembatasan jam bertamu dan
larangan tamu menginap supaya sistem kontroling kemanan desa tetap berjalan.
4. Pelaksanaan
Peribadatan
Pelarangan
peribadatan berjamaah perlu diterapkan dengan catatan bahwa daerah tersebut
(Desa, Kecamatan, Kota/Kabupaten) adalah wilayah Zona Merahsesuai dengan hasil
Bahtsul Masail (Bahtsul
Masail yang diselenggarakan pada hari Kamis 30 Rajab 1441 H /25 Maret 2020 M
ini diikuti sejumlah kiai di jajaran Syuriyah PWNU Jateng, di antaranya KH
Ubaidullah Shodaqoh (Rais), KH A'wani (Wakil Rais), KH Sya'roni Fahrurrozi
(Katib) , KHM Munif A Muchit (Wakil katib), dan seluruh pengurus LBM PWNU
Jateng.
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/118287/rais-nu-jateng--umat-islam-di-zona-hijau-darurat-corona--wajib-jumatan-- ) . Penting rasanya kita memahami wilayah Zona agar peribadatan tetap berjalan. Pelaksanaan peribadatan juga harus jelas sesuai SOP (membawa sajadah sendiri-sendiri (peribadatan muslim), jamaah adalah orang sekitar yang tidak pernah bepergian luar kota dalam kurun waktu yang ditentukan, jamaah dalam kondisi sehat, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum memasuki area peribadatan).
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/118287/rais-nu-jateng--umat-islam-di-zona-hijau-darurat-corona--wajib-jumatan-- ) . Penting rasanya kita memahami wilayah Zona agar peribadatan tetap berjalan. Pelaksanaan peribadatan juga harus jelas sesuai SOP (membawa sajadah sendiri-sendiri (peribadatan muslim), jamaah adalah orang sekitar yang tidak pernah bepergian luar kota dalam kurun waktu yang ditentukan, jamaah dalam kondisi sehat, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum memasuki area peribadatan).
No comments:
Post a Comment